LSM CCI SOROTI LEGALITAS IMB DAN UKL/UPL
Batam – Bangunan Sentosa Perdana (SP) yang berada di
Jalan Letjen R Soeprapto Tembesi Sagulung Batam, disinyalir tidak
memiliki izin IMB dan UKL/UPL.
Ketua DPP Kepri Lembaga Swadaya Masyarakat Combatting Corupttion Indonesia (CCI), Agustien H. L Gaol mengungkapkan bahwa pihak (LSM CCI) menyayangkan akan ketidak terbukakannya pihak Pemko Batam melalui dinas DLH dan BPMPTSP, hal keterbukaan informasi publik, terkait penyegelan alat berat dikawasan SP oleh pihak DLH setahun lalu.
“Menurut pengamatan kami di lapangan (SP), kejadian penyegelan tersebut dikarnakan, kuat diduga pihak pengelola SP belum memiliki UPL dan UKL,” jelasnya, Senin (7/5/2018).
Agus menambahkan, bangunan yang sudah terlanjur berdiri diduga tanpa mengantongi Bangunan (IMB)’>Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus diproses secara hukum karena melanggar Peraturan Daerah (perda).
“Harusnya diurus secara hukum karena belum mempunyai IMB,” tuturnya.
Selanjutnya, bangunan tersebut harusnya mengurus perizinan kembali ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kotas Batam .
Agus menjelaskan bahwa pihak SP harusnya mengantongi UPL-UKL dan IMB sesuai Perda no 8 tahun 2013 hal retribusi kota Batam terkait perijinan dan jasa usaha serta Perda no 5 tahun 2010 hal IMB.
” Pihak menajemen SP pernah dihubungi melalui telepon seluler. Steven selaku Dirut Sentosa Perdana mengaku masih dalam suasana cuti, tidak berada di kantor,” kata Agus.
(red88**)
Ketua DPP Kepri Lembaga Swadaya Masyarakat Combatting Corupttion Indonesia (CCI), Agustien H. L Gaol mengungkapkan bahwa pihak (LSM CCI) menyayangkan akan ketidak terbukakannya pihak Pemko Batam melalui dinas DLH dan BPMPTSP, hal keterbukaan informasi publik, terkait penyegelan alat berat dikawasan SP oleh pihak DLH setahun lalu.
“Menurut pengamatan kami di lapangan (SP), kejadian penyegelan tersebut dikarnakan, kuat diduga pihak pengelola SP belum memiliki UPL dan UKL,” jelasnya, Senin (7/5/2018).
Agus menambahkan, bangunan yang sudah terlanjur berdiri diduga tanpa mengantongi Bangunan (IMB)’>Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus diproses secara hukum karena melanggar Peraturan Daerah (perda).
“Harusnya diurus secara hukum karena belum mempunyai IMB,” tuturnya.
Selanjutnya, bangunan tersebut harusnya mengurus perizinan kembali ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kotas Batam .
Agus menjelaskan bahwa pihak SP harusnya mengantongi UPL-UKL dan IMB sesuai Perda no 8 tahun 2013 hal retribusi kota Batam terkait perijinan dan jasa usaha serta Perda no 5 tahun 2010 hal IMB.
” Pihak menajemen SP pernah dihubungi melalui telepon seluler. Steven selaku Dirut Sentosa Perdana mengaku masih dalam suasana cuti, tidak berada di kantor,” kata Agus.
(red88**)
Tidak ada komentar